iqro

Allah menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana sabda Nabi saw:
Apabila salat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan salat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan salat dan meninggalkan jual-beli), adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia. Firman Allah:

Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. (al-A’la/87: 17)

Komentar di sini

Your email address will not be published. Required fields are marked *