iqro

kekuasaan dan ini terjadi semenjak permulaan Islam sampai sekarang.

2.Fanatik kebangsaan (rumpun keturunan), karena setiap bangsa dan rumpun keturunan (ras) tidak senang dikuasai oleh yang lain.

3.Fanatik mazhab dan pendapat tentang pokok agama dan cabang-cabangnya.

4.Fatwa agama menurut pikiran dan selera saja. Karenanya banyak orang yang berani memberikan fatwa di dalam agama Islam, padahal ia belum bisa mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an dan hadis.

5.Usaha dan tipu daya memecah belah dari kelompok musuh-musuh Islam, sehingga banyak hadis maudhu’ (palsu) disebabkan mereka yang dapat mempengaruhi umat (pemimpin Islam) mempergunakannya sebagai dalil-dalil agama Islam.

Komentar di sini

Your email address will not be published. Required fields are marked *