iqro

Pada ayat ini, Allah memperingatkan kepada istri-istri Nabi. saw bahwa mereka dengan julukan “Ummahatul Mu’minin” sama sekali tidak dapat dipersamakan dengan perempuan mukminat yang mana pun dalam segi keutamaan dan penghormatan, jika mereka betul-betul bertakwa. Tidak ada seorang perempuan pun yang dapat menyerupai kedudukan apalagi melebihi keutamaan mereka karena suami mereka adalah “Sayyidul Anbiya’ wal Mursalin”. Oleh karena itu, jika mengadakan pembicaraan dengan orang lain, maka mereka dilarang merendahkan suara yang dapat menimbulkan perasaan kurang baik terhadap kesucian dan kehormatan mereka, terutama jika yang dihadapi itu orang-orang fasik atau munafik yang itikad baiknya diragukan. Istri-istri Nabi. saw itu, setelah beliau wafat tidak boleh dinikahi oleh siapa pun, sesuai dengan firman Allah:
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah. (al-Ahzab/33: 53)

Komentar di sini

Your email address will not be published. Required fields are marked *